Saturday, 14 November 2009

fitnah; dekonstruksi?

Jacques Derrida (pencetus teori dekonstruksi) menunjukkan bahwa kita selalu cenderung untuk melepaskan teks dari konteksnya. Satu term tertentu kita lepaskan dari konteks (dari jejaknya) dan hadir sebagai makna final. Inilah yang Derrida sebut sebagai logosentrisme. Yaitu, kecenderungan untuk mengacu kepada suatu metafisika tertentu, suatu kehadiran objek absolut tertentu. Dengan metode dekonstruksi, Derrida ingin membuat kita kritis terhadap teks.
***
Suatu waktu, teman saya pernah berkata tentang masalah "pacaran". Katanya, "salah satu yang menyebabkan pacaran dilarang (diharamkan?) adalah karena pacaran dapat menimbulkan fitnah"

Bagi saya, alasan tersebut tidak logis, terutama jika yang menjadi fokus disini adalah fitnah.

Sebelum membahas lebih dalam dan supaya lebih objektif, saya mengajak untuk membebaskan fikiran dari kata "pacaran". Maksudnya, kesampingkan semua anggapan tentang pacaran, kesampingkan semua konotasi tentang satu kata itu. Baik konotasi baik, apalagi konotasi buruk.

"pacaran dapat menimbulkan fitnah makanya hal itu dilarang."
bagi saya, dalam kasus ini, "pacaran" hanyalah istilah yang digunakan untuk mereka yang selalu berdua, bermesraan atau apalah namanya. Yang penting, pacaran hanyalah Objek.
yang menjadi permasalahannya adalah ketika muncul kata fitnah. Lalu, apakah benar pacaran dilarang atau bahkan diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah?
Secara logika, Fitnah dalam istilah diatas muncul karena adanya penyebab, yaitu pacaran itu sendiri. Dengan timbulnya fitnah, maka timbul pula dosa. Dan barangkali, dosa inilah yang menjadi dasar pelarangan atau bahkan pengharaman pacaran. Jadi, dapat dilihat, dari istilah diatas, pokok permasalahannya adalah karena adanya fitnah. Pertanyaannya, jika pacaran itu dilarang karena fitnah, lalu siapa yang berdosa sebenarnya, orang yang terfitnah atau mereka yang memfitnah?
Anggap saja A dan B pacaran, lalu tiba-tiba masyarakat sekitarnya memfitnah dengan tuduhan ini-itu. Padahal, apa yang difitnahkan kepada mereka tidak terbukti. Lalu siapa yang akan menuai dosa? Apakah dengan kasus ini dapat langsung di katakan bahwa hubungan A dan B haram?lantaran pacaran itu diharamkan karena fitnah...
Kalaupun dosa terbesar ada pada si A dan B karena bertindak sebagai pemicu fitnah, tapi secara logis dapat pula dipatahkan; bukankah fitnah muncul dari orang lain? sebesar apapun salah A dan B karena pacaran, namun jika tidak ada fitnah, mereka tetap tidak akan berdosa (kecuali jika mereka melakukakn hal-hal yang dilarang, dan itu urusan antara mereka dengan Tuhannya)
Untuk pemikiran ekstrim, sekalipun apa yang dituduhkan kepada si A dan B itu benar, lalu apa urusannya dengan mereka yang memfitnah? Bukankah mengekspos orang lain dengan yang buruk-buruk termasuk ghibah? dan ghibah tetap saja dosa...
Barangkali, pacaran hanya salah satu contoh nyata dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Masih banyak hal-hal lain dalam masyrakat yang mengharamkan segala sesuatu dengan alasan dapat menimbulkan fitnah.
Makanya, menurut saya, pacaran diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah sangat tidak masuk akal, lantaran banyak hal yang melingkupi munculnya masalah fitnah tersebut. Konteks memegang peranan yang sangat penting disini. Ketika seseorang, tindakan atau segala sesuatu yang dapat menyebabkan fitnah adalah haram, lalu apa hukumnya bagi mereka yang memulai dan bahkan menyebarkan fitnah tersebut???
Makanya, sebagaimana dekonstruksi, segala sesuatunya bisa dianalisa berdasarkan konteks, tidak ada kebenaran yang bersifat absolut dalam kasus ini. Mulailah kritis dengan Teks. Teks dalam hal ini mengacu ke wacana. Dan wacana selalu ada disekeliling kita. Kritislah!